Selamat Datang

Pejabat

Media Sosial

Tanya Jawab

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset merupakan unsur pembantu Bupati yang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah yang bersifat spesifik dan tugas pembantuan serta tugas lain dibidang pengelolaan keuangan dan aset daerah yang diserahkan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TUGAS POKOK
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset merupakan unsur pembantu Bupati yang mempunyai tugas  melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah yang bersifat spesifik dan tugas pembantuan serta tugas lain dibidang pengelolaan keuangan dan aset daerah yang diserahkan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Dasar Hukum : Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2016  tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Landak, dan Peraturan Bupati Landak Nomor 80 Tahun 2016 tentang  Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Landak)
 
FUNGSI
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. perumusan kebijakan teknis dibidang pengelolaan keuangan dan aset daerah;
  2. penetapan rencana strategis untuk mendukung visi dan misi daerah dan kebijakan Bupati;
  3. pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang pengelolaan keuangan dan aset;
  4. pembinaan dan pelaksanaan tugas  dibidang pengelolaan keuangan dan aset; dan
  5. pelaksanaan tugas lain di bidang pengelolaan keuangan dan aset yang diserahkan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

VISI
"TERWUJUDNYA KABUPATEN LANDAK MANDIRI, MAJU DAN SEJAHTERA"
 
MISI
Untuk mewujudkan visi tersebut, maka Misi yang akan dilaksanakan adalah :
1. Mewujudkan Pelayanan Publik yang Responsif dan terukur
2. Mewujudkan Pembangunan Infrastruktur Untuk Pemerataan Kesejahteraan
3. Mewujudkan Kualitas Sumber Daya Manusia yang Maju
4. Mewujudkan Pengelolaan Sumber Daya Alam untuk Kemandirian Ekonomi
5. Mewujudkan Desa Sebagai Pusat Pembangunan Kembali Modal Sosial