Kepala BPKAD Kabupaten Landak (Saat ini)
Kepala BPKAD Kabupaten Landak (2013-2016)
Kepala BPKD Kabupaten Landak (2007-2008)
05 Apr 2024
06 Agu 2021
Akun Resmi BPKAD Kabupaten Landak
Akun Resmi BPKAD Kabupaten Landak
Akun Resmi BPKAD Kabupaten Landak
Akun Resmi BPKAD Kabupaten Landak
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset merupakan unsur pembantu Bupati yang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah yang bersifat spesifik dan tugas pembantuan serta tugas lain dibidang pengelolaan keuangan dan aset daerah yang diserahkan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TUGAS POKOK
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset merupakan unsur pembantu Bupati yang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah yang bersifat spesifik dan tugas pembantuan serta tugas lain dibidang pengelolaan keuangan dan aset daerah yang diserahkan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Dasar Hukum : Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Landak, dan Peraturan Bupati Landak Nomor 80 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Landak)
FUNGSI
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset mempunyai fungsi sebagai berikut :