Bidang Akuntansi dan Pelaporan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris.
Bidang Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas mengumpulkan bahan penyusunan program dan petunjuk teknis dalam menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan serta pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD.
Bidang Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas mengumpulkan bahan penyusunan program dan petunjuk teknis dalam menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan serta pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD.
Untuk melaksanakan tugas, Bidang Akuntansi dan Pelaporan mempunyai fungsi:
- penyusunan program, kegiatan dan anggaranBidang;
- perumusan kebijakan teknis Bidang;
- pengkoordinasian pelaksanaan kegiatanBidang;
- penyelenggaraan fasilitasi penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual pada pemerintah daerah;
- penyusunan pelaporan keuangan pemerintah daerah secara periodik dan tepat waktu;
- pelaksanaan pengadministrasian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
- pelaksanaan pengawasan atas pelaksanaan akuntansi dan pelaporan serta pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
- pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap penyelenggaraan kegiatan di Bidang;
- pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan berkenaan dengan perumusan kebijakan di Bidang; dan
- pelaksanaan tugas lain yang serahkan oleh Kepala Badan.
Bidang Akuntansi dan Pelaporan membawahi 3 (tiga) Sub Bidang yaitu:
a. Sub Bidang Akuntansi.
Mempunyai tugas melakukan fungsi akuntansi yang meliputi; proses identifikasi, pencatatan, pengukuran, pengklasifikasian, pengikhtisaran transaksi dan kejadian keuanganberdasarkan standar akuntansi pemerintah berbasis akrual yang berlaku pada pemerintah daerah.
b. Sub Bidang Pelaporan.
Mempunyai tugas menyusun pelaporan keuangan daerah dan menyajikan informasi keuangan secara periodik dan non periodik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mempunyai tugas menyusun pelaporan keuangan daerah dan menyajikan informasi keuangan secara periodik dan non periodik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c. Sub Bidang Pertanggungjawaban.
Mempunyai tugas melakukan fungsi pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD.
Masing-masing Sub Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan.