Bidang Anggaran dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris.
Bidang Anggaran menpunyai tugas menyusun program dan petunjuk teknis dalam membuat APBD serta perubahan APBD.
Bidang Anggaran menpunyai tugas menyusun program dan petunjuk teknis dalam membuat APBD serta perubahan APBD.
Untuk melaksanakan tugas, Bidang Anggaran mempunyai fungsi :
a. penyusunan program kerja, kegiatan dan anggaran Bidang;
b. perumusanpetunjuk teknis pelaksanaan program dan kegiatan Bidang;
c. pengkoordinasian kegiatan Bidang;
d. penyelenggaraan penyusunan APBD;
e. penyelenggaraan penyusunan perubahan APBD;
f. penyelenggaraan pembuatan nota keuangan pengantar APBD;
g. penyelenggaraan pembuatan nota keuangan pengantar perubahan APBD;
h. pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang;
i. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap penyelenggaraan kegiatan Bidang;
j. pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan berkenaan dengan perumusan kebijakan Bidang; dan
k. pelaksanaan tugas lain yang serahkan oleh Kepala Badan.
Bidang Anggaran membawahi 3 (tiga) Sub Bidang yaitu:
a. Sub Bidang Perencanaan Anggaran.
Mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan kebijakan teknis pembinaan dan pengawasan Perencanaan Anggaran serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
b. Sub Bidang Verifikasi dan Penyusunan Anggaran
Mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan kebijakan teknis di Subbidang Bidang Verifikasi dan Penyusunan Anggaranserta mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai tugas dan fungsinya.
Mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan kebijakan teknis di Subbidang Bidang Verifikasi dan Penyusunan Anggaranserta mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai tugas dan fungsinya.
c. Sub Bidang Evaluasi dan Administrasi Anggaran.
Mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan kebijakan teknis di Sub Bidang Evaluasi dan Administrasi Anggaran serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai tugas dan fungsinya.
Masing-masing Sub Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Anggaran.