Bidang Aset dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris.
Bidang Aset mempunyai tugas mengumpulkan bahan penyusunan program dan petunjuk teknis dalam melakukan perencanaan kebutuhan, pemindahtanganan, pemanfaatan dan pengamanan serta penatausahaan dan penghapusan aset daerah.
Bidang Aset mempunyai tugas mengumpulkan bahan penyusunan program dan petunjuk teknis dalam melakukan perencanaan kebutuhan, pemindahtanganan, pemanfaatan dan pengamanan serta penatausahaan dan penghapusan aset daerah.
Untuk melaksanakan tugas, Bidang Aset mempunyai fungsi:
- penyusunan program, kegiatan dan anggaran Bidang;
- perumusan petunjuk teknis pelaksanaan program dan kegiatan Bidang;
- pengkoordinasian pelaksanaan kegiatanBidang;
- penyelenggaraan perencanaan dan pemindahtanganan aset daerah;
- penyelenggaraan pemanfaatan dan pengamanan aset daeerah;
- penyelenggaraan penatausahaan dan penghapusan aset daerah;
- pengawasan atas pelaksanaan pengelolaan BMD;
- pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap penyelenggaraan kegiatan Bidang;
- pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan berkenaan dengan perumusan kebijakan Bidang; dan
- pelaksanaan tugas lain yang serahkan oleh Kepala Badan.
Bidang Aset membawahi 3 (tiga) Sub Bidang yaitu:
a. Sub Bidang Perencanaan dan Pemindahtanganan Aset.
Mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan dan pembinaan, perencanaan kebutuhan dan pemindahtanganan aset daerah.
b. Sub Bidang Pemanfaatan dan Pengamanan Aset.
Mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan dan pembinaan, pemanfaatan dan pengamanan aset daerah.
c. Sub Bidang Penatausahaan Aset.
Mempunyai tugas menyiapkan bahan penatausahaan, penghapusan dan pengendalian aset.
Masing-masing Sub Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Aset.