Bidang Perbendaharaann dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris.
Bidang Perbendaharaan mempunyai tugas dalam mengumpulkan bahan penyusunan program dan petunjuk teknis dalam pengelolaan atau pengadministrasian penggajian, pengendalian dan pencairan dana, pengelolaan manajemen kas daerah dan penatausahaan keuangan daerah. Dalam melaksanakan tugas Kepala Bidang Perbendaharaan juga sebagai Kuasa BUD yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Untuk melaksanakan tugas Bidang Perbendaharaan mempunyai fungsi:
- penyusunan program kerja, kegiatan dan anggaranBidang;
- perumusan petunjuk teknis pelaksanaan program dan kegiatan Bidang;
- pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan Bidang;
- penyelenggaraan pelaksanaan penatausahaan pendapatan daerah;
- penyelenggaraan pelaksanaan penatausahaan belanja daerah;
- penyelenggaraan pelaksanaan penatausahaan pembiayaan daerah;
- penyelenggaraan pengendalian pencairan dana dari kas daerah;
- penyelenggaraan pengelolaan manajemen kas daerah;
- penyelenggaraanpengelolaan penggajian ASN;
- Penandatanganan SP2D selaku Kuasa BUD;
- pengujian kebenaran perhitungan tagihan atas beban APBD yang tercantum dalam perintah pembayaran;
- pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap penyelenggaraan kegiatan Bidang;
- pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan berkenaan dengan perumusan kebijakan Bidang; dan
- pelaksanaan tugas lain yang serahkan oleh Kepala Badan.
Bidang Perbendaharaan membawahi 3 (tiga) Sub Bidang:
a. Sub Bidang Pengendalian dan Pencairan Dana.
Mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan kebijakan teknis diSub Bidang Pengendalian dan Pencairan Danaserta mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai tugas dan fungsinya.
b. Sub Bidang Pengelolaan Penggajian
Mempunyai tugas mengumpul dan mengolah bahan kebijakan teknis di Sub Bidang Pengelolaan Penggajian serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai tugas dan fungsinya.
Mempunyai tugas mengumpul dan mengolah bahan kebijakan teknis di Sub Bidang Pengelolaan Penggajian serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai tugas dan fungsinya.
c. Sub Bidang Manajemen Kas
Mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan kebijakan teknis di Sub Bidang Manajemen Kas serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai tugas dan fungsinya.