Profil

Rencana Strategis

Oleh
admin

11 Agu 202110:00:22 WIB1650 views

Rencana Strategis

Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia merupakan suatu strategi yang memiliki tujuan untuk merespon tuntutan masyarakat terhadap tiga permasalahan utama, yaitu sharing of power, distribution of income dan kemandirian sistem manajemen di daerah. Otonomi daerah juga merupakan suatu strategi untuk memperkuat perekonomian daerah dalam rangka memperkokoh perekonomian nasional.
Pelaksanaan otonomi daerah diikuti dengan serangkaian reformasi di sektor publik, salah satunya adalah reformasi manajemen publik (public management reform) yang berorientasi pada kinerja. Lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara sejalan dengan reformasi manajemen publik yang menimbulkan beberapa konsekuensi diantaranya adalah perubahan pendekatan dalam penganggaran dari penganggaran tradisional (traditional budget) menjadi penganggaran berbasis kinerja (performance budget). 

Reformasi manajemen publik ditindaklanjuti dengan serangkaian reformasi lanjutan terutama yang terkait dengan sistem pengelolaan keuangan pemerintah daerah, diantaranya reformasi sistem pembiayaan, reformasi sistem penganggaran, reformasi sistem akuntansi dan reformasi sistem manajemen keuangan daerah. Tuntutan pembaharuan sistem keuangan tersebut adalah agar  pengelolaan  uang rakyat (public money) dilakukan secara transparan sehingga tercipta akuntabilitas publik (public accountability). 

Lahirnya paket regulasi pengelolaan keuangan daerah sebagai dinamika dari perkembangan yang terjadi dalam sistem kelembagaan negara dan pengelolaan keuangan pemerintahan negara Republik Indonesia bertujuan agar pengelolaan keuangan daerah dapat terselenggara secara  efektif dan efisien, sehingga tata kelola pemerintahan yang baik yang meliputi tiga pilar utama yaitu transparansi, akuntabilitas dan partisipatif dapat terlaksana. Lahirnya paket regulasi pengelolaan keuangan daerah membawa perubahan yang cukup mendasar. Perubahan mendasar dalam    ketentuan pengelolaan keuangan daerah meliputi kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, azas umum dan struktur APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan APBD, perubahan APBD, pengelolaan kas, penatausahaan keuangan daerah, akuntansi keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, kerugian daerah, dan pengelolaan keuangan BLUD. 

Anggaran adalah alat akuntabilitas, manajemen, dan kebijakan ekonomi. Sebagai instrumen kebijakan ekonomi anggaran berfungsi untuk mewujudkan pertumbuhan dan stabilitas perekonomian serta pemerataan pendapatan dalam rangka mencapai tujuan bernegara. Ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan APBD mengatur perubahan struktur anggaran (budget structure reform) dan perubahan proses penyusunan APBD (budget process reform). Perubahan struktur anggaran menciptakan transparansi dan meningkatkan akuntabilitas publik (public accountability). Dengan struktur anggaran yang baru tampak secara jelas besarnya surplus dan defisit anggaran serta strategi pembiayaan apabila terjadi defisit fiskal. Format baru APBD memudahkan bagi publik untuk melakukan analisis, evaluasi dan pengawasan atas pelaksanaan dan pengelolaan APBD. Pemerintah daerah juga dimungkinkan untuk membentuk dana cadangan. 

Ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan APBD juga menegaskan tujuan dan fungsi penganggaran pemerintah daerah, penegasan peran DPRD dan pemerintah daerah dalam proses penyusunan dan penetapan anggaran, pengintegrasian sistem akuntabilitas kinerja dalam sistem penganggaran, penyempurnaan klasifikasi anggaran, penyatuan anggaran, dan penggunaan kerangka pengeluaran jangka menengah dalam penyusunan anggaran. Dalam ketentuan mengenai pengelolaan keuangan daerah juga diatur secara jelas mekanisme pembahasan anggaran tersebut di DPRD, karena walaupun anggaran dapat disusun dengan baik, jika proses penetapannya terlambat akan berpotensi menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya.

Salah satu upaya kongkrit untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah adalah penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah daerah yang memenuhi prinsip-prinsip tepat waktu dan disusun dengan mengikuti standar akuntansi pemerintah yang telah diterima secara umum. Dalam ketentuan pengelolaan keuangan daerah ditetapkan bahwa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan berupa laporan keuangan yang setidak-tidaknya terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintah. 

Ruang lingkup keuangan daerah salah satunya adalah meliputi kekayaan daerah. Terkait dengan kewenangan daerah untuk melaksanakan manajemen aset daerah, pemerintah daerah perlu menyiapkan instrumen yang tepat untuk melakukan manajemen aset daerah secara profesional, transparan, akuntabel, efisien dan efektif mulai dari perencanaan, pengelolaan/pemanfaatan serta pengawasannya. Aset daerah adalah komponen yang terkait dengan neraca daerah. Pengelolaan aset daerah merupakan komponen yang sangat penting untuk mewujudkan laporan keuangan yang lebih baik. 

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Landak memiliki peranan yang sangat strategis untuk menjawab tuntutan pembaharuan sistem keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak, sehingga keuangan daerah dapat dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. 

Secara tertib adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Taat pada peraturan perundang-undangan adalah bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Efektif merupakan pencapaian hasil program dengan target yang telah ditetapkan, yaitu dengan cara membandingkan keluaran dengan hasil.

Efisien merupakan pencapaian keluaran yang maksimum dengan masukan tertentu atau penggunaan masukan terendah untuk mencapai keluaran tertentu. Ekonomis merupakan perolehan masukan dengan kualitas dan kuantitas tertentu pada tingkat harga yang terendah. Transparan merupakan prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang keuangan daerah. 

Bertanggung jawab merupakan perwujudan kewajiban seseorang untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Keadilan adalah keseimbangan distribusi kewenangan dan pendanaannya dan/atau keseimbangan distribusi hak dan kewajiban berdasarkan pertimbangan yang obyektif. Kepatutan adalah tindakan atau suatu sikap yang dilakukan dengan wajar dan proporsional. Manfaat untuk masyarakat adalah bahwa keuangan daerah diutamakan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat. Pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan dalam suatu sistem yang terintegrasi yang diwujudkan dalam APBD yang setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah. 

Untuk menyatukan persepsi dan arah tindakan, maka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi senantiasa harus dilandasi dengan visi, misi dan tujuan serta strategi yang secara jelas dirumuskan dalam Rencana Strategis Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Rencana Strategis, memuat penetapan visi, misi, tujuan, sasaran, dan strategi (cara mencapai tujuan dan sasaran)  yang  dijabarkan ke dalam kebijakan dan program, serta ukuran keberhasilan dalam pelaksanaannya. Selanjutnya, rencana kinerja kegiatan akan ditetapkan kemudian dalam dokumen tersendiri melalui perencanaan kinerja tahunan yang menjabarkan kegiatan dan indikator kinerja berdasarkan program, kebijakan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam rencana strategis. 
Penyusunan rencana kinerja tahunan (Dokumen Renja) dilakukan setiap tahun seiring dengan agenda penyusunan dan kebijakan anggaran. 

Seiring dengan berjalannya waktu dan telah terjadi dinamika perkembangan atas pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan perubahan kebijakan pemerintah pusat lainnya seperti adanya perubahan kebijakan pemerintah pusat terkait struktur organisasi perangkat daerah, dan penerapan tujuan pembangunan berkelanjutan yang harus direspon dan diakomodir dalam berbagai penyesuaian perencanaan pembangunan di lingkungan Kabupaten Landak. Karena perubahan tersebut Kabupaten Landak telah melakukan Perubahan 

RPJMD Kabupaten Landak yang menjadi acuan dalam penyusunan Perubahan Rencana Stratesis (RENSTRA) selurus Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Landak. Dengan demikian seluruh program kerja OPD yang muncul benar-benar sesuai dengan penyesuaian terhadap target kinerja OPD yang berorientasi dalam mewujudkan Visi dan Misi Kepala Daerah periode tahun 2017-2022.
Dengan tersusunnya perubahan Renstra BPKAD Tahun 2017-2022 daharapkan dapat disusun tahapan pencapaian hasil secara objektif untuk memberikan komitmen dan orientasi target serta sasaran dimasa depan pada masing-masing program dan kegiatan.