Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Landak, dan Peraturan Bupati Landak Nomor 83 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Landak dalam Bab III Pasal 3 dikatakan bahwa BPKAD merupakan organisasi perangkat daerah unsur penunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik dan tugas pembantuan serta tugas lain dibidang pengelolaan keuangan dan aset daerah yang diserahkan Bupati Landak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Penyusunan dan penetapan program, kegiatan dan anggaran urusan pengelolaan keuangan dan aset daerah.
- perumusan dan penetapan kebijakan daerah di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah;
- pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- pengkoordinasian penyelenggaraan urusan di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah;
- pengawasan, pembinaan dan pengendalian di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah; dan
- pelaksanaan fungsi lain dan tugas pembantuan di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah yang diserahkan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Susunan Organisasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Landak terdiri dari :
- Kepala Badan;
- Sekretariat;
- Bidang Anggaran;
- Bidang Perbendaharaan;
- Bidang Akuntansi dan Pelaporan;
- Bidang Aset;
- Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB); dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.